Pemerintah telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang membawa dampak signifikan terhadap masa kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia, termasuk di Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong. Salah satu perubahan utama dalam regulasi tersebut adalah penambahan masa jabatan BPD dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat peran BPD dalam mengawal pembangunan desa serta memastikan kesinambungan program-program desa yang telah dirancang.
Di Kecamatan Moutong, kebijakan ini berdampak pada seluruh anggota BPD di setiap desa, termasuk 5 (Lima) Anggota BPD Desa Moutong Utara, yaitu Sardin, S.Pd., Nurfadila, S.H., Lindha Syarif Saenong, S.Km., Iswan, dan Sapia. Dengan diperpanjangnya masa jabatan ini, mereka akan tetap berperan dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas dan penyambung aspirasi masyarakat dengan pemerintah desa.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, legislasi desa, serta penyampaian aspirasi masyarakat, BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan desa. Dengan adanya perpanjangan masa kerja, anggota BPD memiliki waktu lebih panjang untuk mengawal kebijakan desa serta memastikan program-program pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan warga.
Sardin, S.Pd., Selaku Ketua BPD Desa Moutong Utara, menyatakan bahwa perpanjangan masa kerja ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi mereka untuk semakin mendalami tugas-tugas BPD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Senada dengan hal itu, Nurfadila, S.H. (Wakil Ketua), menekankan pentingnya koordinasi antara BPD dan pemerintah desa agar kebijakan yang dibuat lebih efektif dan tepat sasaran.
Lindha Syarif Saenong, S.Km. (Sekretaris), menambahkan bahwa dengan masa kerja yang lebih panjang, BPD dapat lebih optimal dalam melakukan pengawasan serta memastikan keterlibatan masyarakat dalam setiap keputusan desa. Hal ini sangat penting agar program yang dijalankan benar-benar membawa manfaat bagi seluruh warga.
Masyarakat Desa Moutong Utara berharap bahwa dengan diperpanjangnya masa kerja BPD, mereka dapat bekerja lebih profesional dan lebih aktif dalam memperjuangkan kepentingan warga. Keberlanjutan program-program desa yang telah berjalan menjadi harapan besar agar pembangunan desa tidak terhambat oleh pergantian anggota BPD dalam waktu singkat.
Selain itu, masyarakat juga berharap agar BPD semakin meningkatkan keterbukaan dalam bekerja, terutama dalam menyampaikan informasi terkait kebijakan desa, penggunaan anggaran desa, serta evaluasi program yang telah dijalankan.
Dengan adanya perubahan Undang-Undang Desa yang memperpanjang masa jabatan BPD menjadi 8 tahun, Kabupaten Parigi Moutong kini memiliki kesempatan lebih besar untuk memperkuat pembangunan desa yang lebih berkelanjutan. Para anggota BPD, termasuk di Desa Moutong Utara, diharapkan dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.