Moutong Utara, 23 Januari 2025 — Pemerintah Desa Moutong Utara, Kabupaten Parigi Moutong, mulai mengambil langkah strategis terkait dengan terbitnya Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan. Salah satu hal penting dalam Kepmendes ini adalah pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengelola dana tersebut secara lebih efisien dan berkelanjutan. Pemdes Moutong Utara menilai bahwa pemanfaatan dana desa melalui BUMDes bisa menjadi solusi tepat untuk memperkuat ketahanan pangan di desa.
Kepala Desa Moutong Utara, Mahyudin, Dalam Sambutannya menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Kepmendes, Pemdes Moutong Utara bersama BPD dan tentunya Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa telah berencana merumuskan kembali penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan yang akan dikelola oleh BUMDes. “BUMDes memiliki peran strategis dalam mengelola dana desa secara mandiri, terutama untuk kegiatan yang bersifat produktif dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa dana yang digunakan dapat memberikan dampak jangka panjang, khususnya dalam meningkatkan ketahanan pangan warga desa,” ujar Mahyudin.
Kepala Desa dalam kesempatan ini juga telah melaksanakan penyegaran terhadap pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai upaya untuk memperkuat program ketahanan pangan di desa. Penyegaran pengurus ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMDes, tetapi juga untuk memastikan bahwa program ketahanan pangan yang digagas dapat terlaksana dengan baik, terutama dengan pemanfaatan Dana Desa yang semakin besar peranannya dalam pembangunan desa.
Dana Desa yang disalurkan setiap tahunnya memberikan peluang besar bagi desa untuk mengembangkan berbagai sektor, termasuk sektor pertanian dan ketahanan pangan. Dalam hal ini, Kepala Desa menganggap bahwa BUMDes harus menjadi ujung tombak dalam pengelolaan Dana Desa yang berkaitan langsung dengan program ketahanan pangan. Oleh karena itu, penting untuk memiliki pengurus BUMDes yang mampu mengelola dana tersebut secara efektif dan transparan.
Kades Mahyudin juga menambahkan bahwa BUMDes akan dilibatkan dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan. Hal ini bertujuan agar BUMDes dapat menjadi lembaga yang tidak hanya mengelola dana desa, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa BUMDes bukan hanya menjadi lembaga ekonomi, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang besar dalam memajukan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Penyegaran pengurus BUMDes ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah desa untuk menjadikan BUMDes lebih profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Kepala Desa berharap agar BUMDes bisa menjadi lembaga yang lebih mandiri, mengelola usaha-usaha produktif yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, dan tidak hanya bergantung pada dana bantuan luar. Dalam hal ini, keberhasilan BUMDes dalam mendukung ketahanan pangan akan sangat bergantung pada kemampuan pengurus untuk memanfaatkan Dana Desa dengan sebaik-baiknya.
Dengan langkah ini, diharapkan BUMDes tidak hanya berfungsi sebagai pengelola dana, tetapi juga sebagai agen perubahan yang dapat menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat desa, khususnya dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan yang semakin kompleks. Penyegaran pengurus BUMDes ini menjadi harapan baru bagi desa untuk menciptakan sistem ketahanan pangan yang lebih mandiri, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.